Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan. Menyusul viral sejumlah pulau ditawarkan dalam situs khusus penjualan pulau asal luar negeri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat, kata Koswara dalam keterangannya, dikutip Senin (23/6/2025).
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kemudian, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing.
Serta, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujar dia.