Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan menggunakan alat tangkap terlarang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut.
KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ungkap Pung, mengutip keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.
Kerugian Negara
Pung Nugroho menambahkan, penangkapan dua kapal ikan Malaysia ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 19,9 miliar.
Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar, kata dia.
Adapun satu kapal yang ditangkap tersebut bernama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.