Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyayangkan lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman di DPR.
Meskipun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029, RUU Ombudsman masih berada di urutan yang rendah, yakni di atas angka seratusan.
Hal ini mengindikasikan urgensi perubahan undang-undang tersebut belum menjadi prioritas. Najih mengungkapkan, fenomena ini bukan kali pertama terjadi.
Pada periode sebelumnya, RUU Ombudsman pernah berada di posisi 108, kemudian naik ke angka 35, lalu ke 18, bahkan sempat masuk ke 10 besar prioritas. Sayangnya, perubahan undang-undang itu tetap belum berhasil disahkan hingga masa bakti DPR berakhir.
Untuk periode DPR sekarang 2024-2029, RUU ombudsman masuk prioritas, tapi masih di urutan angka seratusan. Angka di atas seratusan, dan ini memang mengulang sejarah sebelumnya dari angka 108 ke angka 35, kemudian ke angka 18, kemudian di akhir periode hampir masuk ke 10 besar prioritas, kata Najih saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia juga menambahkan bahwa dalam proses legislasi, kontinuitas pembahasan harus dijaga agar tidak selalu dimulai dari awal.
Menurut Najih, masuknya kembali RUU ini di posisi rendah pada DPR periode baru menunjukkan belum adanya komitmen konkret dari para legislator untuk memperkuat Ombudsman. Ia menegaskan pentingnya dorongan bersama agar pembahasan RUU tidak berulang dari nol dan dapat langsung dilanjutkan.
Jadi, sekarang ini masih kita istilahnya berangkat dari nol kembali begitu karena DPR-nya baru. Ini yang kita sayangkan gitu. Kita mendorong supaya tidak perlu ada berangkat dari nol karena sudah pernah dibahas di Paripurna maupun di Baleg, ujarnya.