Jakarta – Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disetujui untuk berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Menyusul diresmikannya Rancangan Undang-Undang terbaru mengenai perusahaan pelat merah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kami meminta persetujuan fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah disetujui menjadi Undang-undang, kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.
Setuju, sahut anggota rapat disusul ketukan palu sidang Sufmi Dasco.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengatakan dalam pembahasan revisi UU BUMN ini turut menkankan peran perusahaan negara. Perbaikan tata kelola BUMN pun diatur dalam beleid tersebut sehingga diharapkan berkontribusi pada program prioritas pemerintah.
Yang selanjutnya akan bertambah pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kata Anggia.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5368864/original/050326500_1759395280-IMG-20251002-WA0011.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4970670/original/014056700_1729065899-pellets-surface.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2833304/original/055774200_1561020095-20190619-BI-Tahan-Suku-Bunga-Acuan-6-Persen6.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/5387410/original/089654800_1761040477-pan4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5402538/original/003665800_1762250628-IMG-20251104-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2959704/original/057857100_1573025191-Pekerja_Pabrik_Tekstil_2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5168919/original/084021000_1742468816-673_x_373_rev__5_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2755423/original/034848800_1552987923-20190319-IPC-Menuju-Trade-Facilitator-Johan2.jpg)