• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Jakarta Memiliki hunian atau bangunan di Jakarta berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan adanya regulasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, penting bagi pemilik properti untuk memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara penetapan dan penerapan pajak.

Apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, cakupan objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Siapa Wajib Pajak PBB-P2?

Menurut Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, wajib pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat dari bumi tersebut, serta yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan.

Objek PBB-P2 yang Dikecualikan

Tidak semua kepemilikan bumi dan bangunan dikenai PBB-P2. Berikut adalah beberapa objek yang dikecualikan:

  1. Kantor Pemerintah: Bumi dan/atau bangunan milik kantor pemerintah, daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
  2. Kepentingan Umum: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan.
  3. Makam dan Peninggalan: Bumi dan/atau bangunan untuk makam, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
  4. Hutan dan Tanah Negara: Bumi berupa hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara tanpa hak milik.
  5. Diplomatik dan Konsulat: Bumi dan/atau bangunan milik perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  6. Lembaga Internasional: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh lembaga internasional tertentu.
  7. Infrastruktur Transportasi: Jalur kereta api, MRT, LRT, dan infrastruktur serupa.
  8. Tempat Tinggal Tertentu: Tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
  9. Pajak Bumi dan Bangunan: Bumi dan/atau bangunan yang pajaknya dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mau Renovasi Rumah? Perhatikan Dulu Hal-Hal Ini

Mau Renovasi Rumah? Perhatikan Dulu Hal-Hal Ini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

2026-09-24
Citi: Persaingan Modal Global Makin Ketat, Pemerintah dan Swasta Berebut Dana

Citi: Persaingan Modal Global Makin Ketat, Pemerintah dan Swasta Berebut Dana

2026-10-17
Kebakaran Hutan Ganggu 2.458 Penerbangan Domestik,  Ada 1.324 Pembatalan

Kebakaran Hutan Ganggu 2.458 Penerbangan Domestik, Ada 1.324 Pembatalan

2026-10-19
Industri Terapkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Disiapkan

Industri Terapkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Disiapkan

2026-10-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-10-19
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

2026-10-19
BI: Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal Topang Ketahanan Ekonomi Kawasan

BI: Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal Topang Ketahanan Ekonomi Kawasan

2026-10-19
Transaksi ISEF 2026 Tembus Rp 3,2 Triliun, BI Genjot Pembiayaan Produktif

Transaksi ISEF 2026 Tembus Rp 3,2 Triliun, BI Genjot Pembiayaan Produktif

2026-10-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Circle Ekspansi ke 40 Negara Berkembang, Andalkan Stablecoin USDC

Circle Ekspansi ke 40 Negara Berkembang, Andalkan Stablecoin USDC

2026-10-19
0
Fidelity Ungkap Kondisi Jaringan Solana

Fidelity Ungkap Kondisi Jaringan Solana

2026-10-19
0
MSCI Perketat Aturan Indeks untuk Perusahaan Pemegang Bitcoin

MSCI Perketat Aturan Indeks untuk Perusahaan Pemegang Bitcoin

2026-10-19
0
Perusahaan Kripto Strategy Terancam Didepak dari MSCI Imbas Aturan Baru

Perusahaan Kripto Strategy Terancam Didepak dari MSCI Imbas Aturan Baru

2026-10-19
0
Penerbit Stablecoin Tether Jadi Investor Strategis Alsa

Penerbit Stablecoin Tether Jadi Investor Strategis Alsa

2026-10-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-10-19
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

2026-10-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.