• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

    Dominasi Pasar! BYD Kuasai 56% Mobil Listrik Indonesia, Percepat Pembangunan Pabrik

    Dominasi Pasar! BYD Kuasai 56% Mobil Listrik Indonesia, Percepat Pembangunan Pabrik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

    Dominasi Pasar! BYD Kuasai 56% Mobil Listrik Indonesia, Percepat Pembangunan Pabrik

    Dominasi Pasar! BYD Kuasai 56% Mobil Listrik Indonesia, Percepat Pembangunan Pabrik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih

Jakarta Memiliki hunian atau bangunan di Jakarta berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan adanya regulasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, penting bagi pemilik properti untuk memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara penetapan dan penerapan pajak.

Apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, cakupan objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Siapa Wajib Pajak PBB-P2?

Menurut Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, wajib pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat dari bumi tersebut, serta yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan.

Objek PBB-P2 yang Dikecualikan

Tidak semua kepemilikan bumi dan bangunan dikenai PBB-P2. Berikut adalah beberapa objek yang dikecualikan:

  1. Kantor Pemerintah: Bumi dan/atau bangunan milik kantor pemerintah, daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
  2. Kepentingan Umum: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan.
  3. Makam dan Peninggalan: Bumi dan/atau bangunan untuk makam, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
  4. Hutan dan Tanah Negara: Bumi berupa hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara tanpa hak milik.
  5. Diplomatik dan Konsulat: Bumi dan/atau bangunan milik perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  6. Lembaga Internasional: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh lembaga internasional tertentu.
  7. Infrastruktur Transportasi: Jalur kereta api, MRT, LRT, dan infrastruktur serupa.
  8. Tempat Tinggal Tertentu: Tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
  9. Pajak Bumi dan Bangunan: Bumi dan/atau bangunan yang pajaknya dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mau Renovasi Rumah? Perhatikan Dulu Hal-Hal Ini

Mau Renovasi Rumah? Perhatikan Dulu Hal-Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Perusahaan Milik Pacar Lisa BLACKPINK Mau PHK 1.200 Karyawan

Perusahaan Milik Pacar Lisa BLACKPINK Mau PHK 1.200 Karyawan

2025-06-18
Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?

Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?

2025-06-19
BI Yakin Inflasi Tetap Terjaga, Apa Faktornya?

BI Yakin Inflasi Tetap Terjaga, Apa Faktornya?

2025-06-19
Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi

Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi

2025-06-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

2025-06-19
Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

2025-06-19
25 Rute Penerbangan ke Bali Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

25 Rute Penerbangan ke Bali Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

2025-06-19
Perusahaan Logistik Global Mulai Hindari Selat Hormuz Buntut Konflik Iran Israel

Perusahaan Logistik Global Mulai Hindari Selat Hormuz Buntut Konflik Iran Israel

2025-06-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

2025-06-19
0
Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

2025-06-19
0
25 Rute Penerbangan ke Bali Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

25 Rute Penerbangan ke Bali Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

2025-06-19
0
Perusahaan Logistik Global Mulai Hindari Selat Hormuz Buntut Konflik Iran Israel

Perusahaan Logistik Global Mulai Hindari Selat Hormuz Buntut Konflik Iran Israel

2025-06-19
0
Harga Minyak hingga Harga Emas Meroket, Waspada Badai Ekonomi

Harga Minyak hingga Harga Emas Meroket, Waspada Badai Ekonomi

2025-06-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

2025-06-19
Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

2025-06-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.