Jakarta Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Pangandaran, Jawa Barat, sempat menulai polemik. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki peran penting, utamanya terkait perizinan budidaya menggunakan KJA.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Yudi Nurul Ihsan menilai KJA bisa memberikan dampak ekonomi ke masyarakat. Sejalan dengan itu, KKP tinggal mengatur agar KJA tidak memberikan dampak buruk.
Tinggal diatur saja wilayahnya antara kegiatan budidaya, pariwisata dan saya pastikan kalau ini diatur tidak akan saling menganggu karena kawasan perairan di sana cukup luas,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Peran KKP merujuk pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Izin PKKPRL ini perlu dimiliki oleh pembudidaya agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang laut di lapangan.
Yudi memyoroti polemik KJA di Pangandaran yang sempat ramai. Sepengetahuannya, KJA Pangandaran sudah mengacu pada regulasi yang ada.
“Setahu saya lokasi KJA yang diributkan itu sudah sesuai dengan Perda 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Di dalam Perda RTRW Jawa Barat, lokasi budidaya berada di dalam Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan,” ucapnya.