• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-10-18
0

Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Jakarta – Menonton film di bioskop, menghadiri konser musik, berolahraga di pusat kebugaran, hingga menikmati rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat. Namun, setiap layanan tersebut memiliki ketentuan pajak daerah yang perlu dipahami oleh konsumen maupun pelaku usaha. Di Jakarta, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ketentuan mengenai pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, hingga keramaian yang dinikmati masyarakat. Jenisnya cukup beragam. Mulai dari tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor. Ketentuan serupa juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta berbagai kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, hingga kebun binatang.

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Apresiasi 73 Penerima Penghargaan dalam Jakarta Contributors Awards 2026

BACA JUGA:Protes Pengusaha Dikabulkan, Maladewa Tunda Pajak Pariwisata Asing

Selain itu, panti pijat dan pijat refleksi juga masuk dalam kategori tersebut. Begitu pula dengan kelompok jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Meski sama-sama termasuk jasa kesenian dan hiburan, tidak seluruh layanan tersebut dikenakan tarif pajak yang sama.

Tarif Umum 10 Persen, Lima Jenis Hiburan Kena 40 Persen

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 40 persen untuk jasa hiburan yang diselenggarakan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Dengan demikian, tarif 40 persen tidak berlaku untuk seluruh jenis hiburan di Jakarta. Tarif tersebut hanya berlaku terhadap kelompok jasa hiburan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ketentuan tarif khusus tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Dalam regulasi tersebut, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen, atau berada pada batas minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD. Pengaturan mengenai pelaksanaan pajak daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Top 3: Rupiah Tembus 18.000 per Dolar AS, BI Perkuat Intervensi Pasar Valas

Top 3: Rupiah Tembus 18.000 per Dolar AS, BI Perkuat Intervensi Pasar Valas

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Inflasi Jakarta Terendah di Jawa dan Bali, Pramono Ungkap Rahasianya

Inflasi Jakarta Terendah di Jawa dan Bali, Pramono Ungkap Rahasianya

2026-10-13
Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5%

Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5%

2026-10-14
Trade Expo Indonesia ke-41, Kemendag Fasilitasi 168 MoU Senilai Rp 235 Triliun

Trade Expo Indonesia ke-41, Kemendag Fasilitasi 168 MoU Senilai Rp 235 Triliun

2026-10-15
Tanggapan Peneliti INDEF Soal Rencana Pengalihan Gaji PNS Lewat Kopdes

Tanggapan Peneliti INDEF Soal Rencana Pengalihan Gaji PNS Lewat Kopdes

2026-10-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

2026-10-18
Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

2026-10-18
Harga Emas Pegadaian Terbaru: Antam Rp 2,61 Juta, UBS dan Galeri24 Segini

Harga Emas Pegadaian Terbaru: Antam Rp 2,61 Juta, UBS dan Galeri24 Segini

2026-10-18
Penerbangan Terganggu Akibat Bencana, Apa yang Perlu Disiapkan Wisatawan?

Penerbangan Terganggu Akibat Bencana, Apa yang Perlu Disiapkan Wisatawan?

2026-10-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rusia Larang Transaksi Kripto P2P, Berlaku 1 Juli 2027

Rusia Larang Transaksi Kripto P2P, Berlaku 1 Juli 2027

2026-10-18
0
Harga Kripto 17 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, Zcash Anjlok

Harga Kripto 17 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, Zcash Anjlok

2026-10-18
0
Tiga Bank Terbesar Jepang Rampungkan Uji Coba Stablecoin Yen

Tiga Bank Terbesar Jepang Rampungkan Uji Coba Stablecoin Yen

2026-10-18
0
Gulf Bank Luncurkan Layanan Penukaran Stablecoin untuk Nasabah Ritel Singapura

Gulf Bank Luncurkan Layanan Penukaran Stablecoin untuk Nasabah Ritel Singapura

2026-10-18
0
Kraken Perluas Bisnis di Eropa, Akuisisi Bank untuk Kembangkan Layanan Keuangan

Kraken Perluas Bisnis di Eropa, Akuisisi Bank untuk Kembangkan Layanan Keuangan

2026-10-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

2026-10-18
Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

2026-10-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.