Jakarta Pemahaman masyarakat tentang pajak pusat dan pajak daerah dinilai masih belum merata. Padahal, pengetahuan ini sangat penting untuk mendorong kesadaran kolektif warga dalam mendukung pembangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengaku banyak warga belum mengetahui perbedaan mendasar antara pajak pusat dan pajak daerah.
Padahal, dari perbedaan ini kita bisa memahami ke mana uang pajak yang dibayarkan akan digunakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Apa Itu Pajak Pusat?
Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis-jenis pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Pajak pusat sifatnya lebih luas, menyangkut kepentingan nasional. Hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara secara umum,” jelas Morris.