• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Kemnaker Sebut 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

Kemnaker Sebut 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-14
0

Kemnaker Sebut 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

Jakarta – Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen hingga 12 November 2024, demikian berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Di sisi lain, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan UMP, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

Tercatat di kami bahwa 34 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025 , yang belum menetapkan ada 4 Provinsi yaitu, Prov. NTB, Prov. Papua Pegununungan, prov. Papua Selatan dan prov. Papua Bara, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).

Indah menuturkan dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Adapun 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, antara lain Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Tengah.

Sedangkan dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025 tersebut, hanya 23 provinsi yang menetapkan UMSP, sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, ujar Indah.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Dalam Permen tersebut untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Sementara Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Cara Unik Mentan Amran Lawan Korupsi, Bagikan Sajadah dan Tikus ke Anak Buahnya

Cara Unik Mentan Amran Lawan Korupsi, Bagikan Sajadah dan Tikus ke Anak Buahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Impor Nikel Filipina Berpotensi Melonjak, Ini Penyebabnya

Impor Nikel Filipina Berpotensi Melonjak, Ini Penyebabnya

2025-07-16
Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Awal Agustus, Ini Alasannya

Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Awal Agustus, Ini Alasannya

2025-07-16
Soal Wacana Impor LNG, Ini Respons Bos PGN

Soal Wacana Impor LNG, Ini Respons Bos PGN

2025-07-17
Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

2025-07-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16
Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

2025-08-16
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

2025-08-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
0
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16
0
Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

2025-08-16
0
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

2025-08-16
0
Prabowo Soroti Serakahnomics di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

Prabowo Soroti Serakahnomics di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

2025-08-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.