Jakarta – Kementerian Perindustrian menunda penerapan SNI wajib untuk produk baja lapis selama satu tahun guna memberi waktu tambahan bagi industri dalam memenuhi ketentuan teknis. Langkah ini diambil untuk menjaga kesiapan pelaku usaha sekaligus memastikan mutu produk dan perlindungan konsumen.
Penerapan SNI wajib bertujuan memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan. Dengan demikian, keamanan konstruksi dapat terjaga, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
BACA JUGA:Kemenperin Genjot Produksi Kendaraan Pick-Up, Dampak Ekonomi Rp 27 Triliun
BACA JUGA:Kemenperin Jamin Program Makan Bergizi Gratis Penuhi Standar Halal
BACA JUGA:Harga Emas Melonjak, Kemenperin Ingin Penguatan Ekosistem Industri Perhiasan
Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Produk baja di bawah standar diharapkan tidak lagi beredar, sehingga daya saing industri nasional dapat semakin kuat di tengah dinamika pasar global.
SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) sejatinya telah diberlakukan sejak 2008, sementara Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) berlaku sejak 2009.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyebut regulasi dasar terkait SNI baja telah diterbitkan sejak November 2024.
“Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Emmy dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
/2025/07/29/1849039643.jpg)
/2021/11/18/1612827877.jpg)
/2023/07/27/1172885582.jpg)
/2024/10/03/816049894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510213/original/045708500_1771822709-Konferensi_pers_APBN_kita-23_Februari_2026b.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510318/original/082211400_1771824708-One_Raffles.jpg)
/2025/11/27/1262603760.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3211514/original/040779700_1597690121-Foto_Bank_Mandiri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4132711/original/011923100_1661233218-Penukaran-Uang-Baru-Faizal-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1223093/original/001717500_1462280591-20160503-Pasar--Inflasi-Masih-Terkendali-Hingga-Juni-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4261962/original/044473000_1671083484-harga_telur_ayam_di_tingkat_peternak_mencapai_29_ribu-ARBAS_6.jpg)