Jakarta – Kementerian Perindustrian akan menata ulang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Kami sedang mengejar terkait persetujuan ini dan kami tengah melakukan diskusi dengan Bapak Menteri Perindustrian untuk segera meluncurkan informasi terkait TKDN ini. Pokoknya tunggu saja tanggal nanti 1 agustus, ujar Kepala Biro Humas, Alexandra Arri Cahyani, Senin (28/7/2025).
Namun, ia belum dapat memastikan hasil reformasi TKDN itu akan meluncur. Terkait masa berlakunya tarif baru ini, semua menteri juga ikut terlibat atas tarif ini termasuk kami, jadi jika ditanya apa apakah tarif TKDN akan diluncurkan pada 1 Agustus, yang pasti akan secepatnya diinformasikan dan masih on progress, ujar dia.
Akan tetapi, rincian terkait perubahan ini akan diluncurkan pada kuartal ketiga tahun ini. Regulasi baru ini mengatur ulang tarif dan memperkuat ketentuan penggunaan bahan baku serta komponen lokal dalam proses produksi. Tujuan utama penguatan regulasi TKDN ini adalah meningkatkan kualitas produk dalam negeri, mendorong masuknya investasi, serta menstimulus inovasi di sektor industri nasional.
Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian adalah ketersediaan bahan baku dan komponen dari dalam negeri, sehingga industri lokal dapat menghasilkan produk berkualitas yang mampu bersaing di pasar global. Kebijakan ini juga diharapkan memacu pelaku industri untuk berinovasi dan mengoptimalkan sumber daya nasional.
Pemerintah berharap penguatan TKDN dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan daya saing produk-produk lokal sekaligus mengurangi dominasi barang impor yang selama ini membanjiri pasar nasional.