Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), yang sepakat melakukan pembagian beban bunga (burden sharing) atas program pemerintah.
Airlangga menegaskan, konteks burden sharing ini bukan dalam penerbitan surat utang (debt issuance), tetapi lebih kepada pembagian beban bunga.
Terkait dengan burden sharing nanti BI dengan Menteri Keuangan, tetapi yang di-burden sharing-kan itu bukan dalam bentuk issuance-nya, tetapi dalam bentuk tingkat suku bunganya. Jadi sharing di bunga, ujar dia, dikutip Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat melakukan pembagian beban bunga atas program pemerintah, terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Bank Indonesia dan Kemenkeu berkomitmen sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat.
Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity), ujar dia.