Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 200 wajib pajak (WP) besar. Dari penagihan ini, ia menargetkan potensi serapan hingga Rp 60 triliun.
Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun, kata Purbaya , dikutip Selasa (23/9/2025).
Ia optimistis rencana ini bisa dieksekusi dalam waktu dekat dan para penunggak pajak tidak akan bisa menghindar dari kewajibannya.
Untuk mendukung strategi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkolaborasi dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama ini akan mempermudah pertukaran data untuk mempercepat penagihan.