Jakarta Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengatakan wacana mengenai Undang-Undang Perampasan Aset bukanlah hal baru. Isu ini sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun hingga kini, regulasi yang dianggap penting untuk pemberantasan korupsi itu tak kunjung disahkan. Menurutnya, harapan publik untuk melihat aset hasil tindak pidana dirampas demi keadilan sosial kerap pupus di meja politik. Alih-alih dilanjutkan, pembahasan undang-undang tersebut justru berjalan di tempat selama pergantian rezim.
Yang saya lihat bahwa UU perampasan aset itu sudah dibawa di DPR itu dari zamannya SBY, ya kemudian Jokowi, ya itu pun juga belum terlaksana, kemudian memasuki zamannya Prabowo, ini pun juga belum berlaksana, kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, keterlambatan ini kemudian memicu persepsi negatif di masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit. Banyak yang melihat mandeknya regulasi ini sebagai bentuk lemahnya komitmen elite politik dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Kita melihat bahwa banyak sekali masyarakat kecewa tentang kondisi ekonomi global, maaf, ekonomi global kemudian berdampak terhadap ekonomi dalam negeri, ya dimana sebelumnya bahwa masyarakat menginginkan adanya undang-undang perampasan aset, ujarnya.