Jakarta Pemerintah tengah mengebut revisi aturan mengenai pengelolaan sampah menjadi listrik. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta pemerintah daerah bersiap lebih awal.
Aturan pemanfaatan sampah jadi listrik itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Zulkifli bilang, revisi Perpres ini sudah masuk tahap finalisasi.
Kita rapat mengenai revisi Perpres 35 yang sudah dalam tahap finalisasi. Intinya isi Perpres itu akan menyederhanakan proses termasuk soal perizinan, juga sistem pengelolaan dan pembiayaan, kata Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan, revisi perpres ini ditargetkan bisa rampung dalam dua pekan kedepan. Seiring dengan itu, dia turut meminta pemerintah daerah mempersiapkan diri.
Tugas Pemda
Tugas pemda disini, untuk menyiapkan lahan dan sampah yang akan diolah menjadi listrik. Pemda juga bisa langsung menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengembangannya.
Jadi sebelum dua minggu pun kita kerja cepat, daftar dulu, konsultasi, runding, apa saja. Dalam perpres itu, tugas pemerintah daerah itu lahan, satu. Dua, sampahnya. Kalau infrastruktur, ya ada Kementerian PU, kalau transmisi, ya ada PLN, ya, tandasnya.