Jakarta – Dana pensiun berasal dari kontribusi peserta maupun pemberi kerja sesuai dengan program yang diikuti. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dikelola untuk membayar manfaat ketika peserta memasuki masa pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan sistem dana pensiun di Indonesia terbagi menjadi program wajib dan program sukarela.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Tangerang
BACA JUGA:OJK Minta Dana Pensiun Utamakan Pasar Domestik: Jangan Keluar Negeri Dulu!
BACA JUGA:OJK Tegaskan Independensi BEI, Fungsi Pengaturan dan Bisnis Harus Terpisah
BACA JUGA:OJK Wanti-wanti Dana Pensiun BUMN: Punya Tantangan Jangka Panjang
Program wajib mencakup pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui PT TASPEN serta pensiun TNI dan Polri melalui PT ASABRI. Sementara itu, program sukarela mencakup dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
“Prinsipnya, untuk dana pensiun program sukarela itu ada porsi dari peserta, dari pegawai, dan juga dari pemberi kerja dari perusahaan,” kata Ogi dalam Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ogi, kontribusi peserta umumnya berasal dari potongan gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Pada program tertentu, pemberi kerja juga memberikan kontribusi untuk memenuhi kebutuhan dana pensiun peserta.
“Intinya ini adalah uang yang akan dipersiapkan pada saat pegawai itu pensiun, jadi tidak hilang,” ujar Ogi.
Dana yang terkumpul selanjutnya dikelola oleh lembaga dana pensiun hingga peserta memasuki masa pensiun. Peserta kemudian menerima manfaat pensiun sesuai dengan skema dan ketentuan program yang diikutinya.
/2025/12/08/1288244716.jpg)
/2026/06/03/1086694564.jpg)
/2025/04/08/1381777494.jpg)
/2026/05/21/1815365879.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4250369/original/054302000_1670244342-WhatsApp_Image_2022-12-05_at_5.35.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353342/original/073453900_1789961127-IMG_7201.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5474423/original/065994600_1768476612-Ketua_Umum_Kadin_Indonesia__Anindya_Novyan_Bakrie-15_Januari_2026-a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356767/original/013627700_1790220690-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_10.21.532.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356435/original/065641400_1790167220-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_19.30.44.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353343/original/079554200_1789961127-IMG_7203.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5520901/original/031279000_1772664806-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3029348/original/099783600_1579686479-20200122-Penguatan-Rupiah-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345626/original/030345400_1789043925-Depositphotos_679553294_L.jpg)