• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Garuda Indonesia Raih Tingkat Ketepatan Waktu 96,2% untuk Penerbangan Haji 2025

    Garuda Indonesia Raih Tingkat Ketepatan Waktu 96,2% untuk Penerbangan Haji 2025

    Penjualan Mobil 4WD Melonjak pada Juni 2025, Ini Alasannya!

    Penjualan Mobil 4WD Melonjak pada Juni 2025, Ini Alasannya!

    Asthara Skyfront City Sukses Jual Klaster Allurea Tahap Pertama

    Asthara Skyfront City Sukses Jual Klaster Allurea Tahap Pertama

    Dirakit di Bogor, GWM Ora 03 akan Mulai Dikirim ke Konsumen Agustus Nanti

    Dirakit di Bogor, GWM Ora 03 akan Mulai Dikirim ke Konsumen Agustus Nanti

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Garuda Indonesia Raih Tingkat Ketepatan Waktu 96,2% untuk Penerbangan Haji 2025

    Garuda Indonesia Raih Tingkat Ketepatan Waktu 96,2% untuk Penerbangan Haji 2025

    Penjualan Mobil 4WD Melonjak pada Juni 2025, Ini Alasannya!

    Penjualan Mobil 4WD Melonjak pada Juni 2025, Ini Alasannya!

    Asthara Skyfront City Sukses Jual Klaster Allurea Tahap Pertama

    Asthara Skyfront City Sukses Jual Klaster Allurea Tahap Pertama

    Dirakit di Bogor, GWM Ora 03 akan Mulai Dikirim ke Konsumen Agustus Nanti

    Dirakit di Bogor, GWM Ora 03 akan Mulai Dikirim ke Konsumen Agustus Nanti

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Karyawan Swasta, hingga BUMN Bakal Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Karyawan Swasta, hingga BUMN Bakal Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-11
0

Karyawan Swasta, hingga BUMN Bakal Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan ini diambil setelah beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh para Menteri dalam Kabinet Merah Putih. Presiden menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri, kata Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Presiden Prabowo juga menegaskan besaran dan mekanisme pencairan THR akan disampaikan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran resmi.

Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan Menteri Ketanagakerjaan melalui Surat Edaran, ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan lebaran. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu THR?

Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi.

THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.

THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Petani Sawit Makin Rugi Akibat Kasus Kecurangan MinyaKita

Petani Sawit Makin Rugi Akibat Kasus Kecurangan MinyaKita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kemenhub Mau Ubah Tarif Hingga Potongan Ojol

Kemenhub Mau Ubah Tarif Hingga Potongan Ojol

2025-08-08
Luas Rumah Subsidi Menciut, Begini Suara Hati Masyarakat

Luas Rumah Subsidi Menciut, Begini Suara Hati Masyarakat

2025-06-05
Daya Beli Lesu, Penjualan Mobil Segmen Wholesales dan Retail Kompak Tergerus

Daya Beli Lesu, Penjualan Mobil Segmen Wholesales dan Retail Kompak Tergerus

2025-07-11
Dirut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, IBC Buka Suara

Dirut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, IBC Buka Suara

2025-07-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

HPT Jadi Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Pemerintah Dorong Keterlibatan Swasta

HPT Jadi Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Pemerintah Dorong Keterlibatan Swasta

2025-08-09
Top 3: Susul Jepang, QRIS Bisa Dipakai di China

Top 3: Susul Jepang, QRIS Bisa Dipakai di China

2025-08-09
Makin Mahal, Harga Emas Hari Ini Tembus Level Tertinggi

Makin Mahal, Harga Emas Hari Ini Tembus Level Tertinggi

2025-08-09
Tarif Trump Resmi Berlaku, Tertinggi Sejak Great Depression 1929

Tarif Trump Resmi Berlaku, Tertinggi Sejak Great Depression 1929

2025-08-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
HPT Jadi Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Pemerintah Dorong Keterlibatan Swasta

HPT Jadi Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Pemerintah Dorong Keterlibatan Swasta

2025-08-09
0
Top 3: Susul Jepang, QRIS Bisa Dipakai di China

Top 3: Susul Jepang, QRIS Bisa Dipakai di China

2025-08-09
0
Makin Mahal, Harga Emas Hari Ini Tembus Level Tertinggi

Makin Mahal, Harga Emas Hari Ini Tembus Level Tertinggi

2025-08-09
0
Tarif Trump Resmi Berlaku, Tertinggi Sejak Great Depression 1929

Tarif Trump Resmi Berlaku, Tertinggi Sejak Great Depression 1929

2025-08-09
0
Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi: Berikut Rincian per 8 Agustus 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi: Berikut Rincian per 8 Agustus 2025

2025-08-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

HPT Jadi Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Pemerintah Dorong Keterlibatan Swasta

HPT Jadi Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Pemerintah Dorong Keterlibatan Swasta

2025-08-09
Top 3: Susul Jepang, QRIS Bisa Dipakai di China

Top 3: Susul Jepang, QRIS Bisa Dipakai di China

2025-08-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.