Jakarta Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat kelas menengah dan sektor properti nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti.
Keputusan krusial ini memperpanjang insentif yang awalnya hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, kini diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027.
“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Menurut Menkeu Purbaya, perpanjangan insentif pajak rumah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung sektor properti yang dikenal memiliki efek berganda (multiplier effect) yang sangat besar bagi perekonomian.
Diperkirakan, fasilitas ini akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti setiap tahun. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan terjadi dorongan baru yang signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381203/original/068049000_1760494717-1000125854.jpg)







:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390135/original/035434000_1761231817-AP25293020409105__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5392470/original/051525600_1761463427-AEC_meeting-2.jpg)