Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kabar baik bagi warga Ibu Kota. Ia telah meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup berbagai jenis, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini, menurut Pramono, adalah bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pemungutan pajak yang adil. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap kondisi dunia usaha yang dinilai membutuhkan insentif untuk berkembang di tengah situasi ekonomi saat ini.
Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah, ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Pramono berharap, kebijakan ini bisa menjadi penyemangat bagi pasar, meringankan beban finansial masyarakat, serta membantu dunia usaha agar terus berdenyut. Ia juga menekankan bahwa langkah ini membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung rakyatnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya, pungkasnya.