Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus meningkatkan kualitas pialang berjangka melalui penilaian berkala (rating) terhadap pelaku usaha pialang berjangka yang berada di bawah pengawasan Bappebti.
Penilaian berkala pialang berjangka periode Januari—Maret 2025 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti.
“Penilaian berkala dilakukan berdasarkan hasil pengawasan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam kegiatan operasional pialang berjangka sesuai koridor yang ditetapkan. Selain itu, juga mendorong persaingan usaha yang sehat antarpialang berjangka dalam memberikan pelayanan terbaiknya,” tegas Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya di Jakarta, hari ini, Jumat (16/5).
Tirta menambahkan, penilaian juga dilakukan untuk memastikan para pialang berjangka komoditi menjalankan usahanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan turunannya.