Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memaparkan rencana penarikan pajak dari para pedagang online oleh platform e-commerce. Kebijakan ini pajak bertujuan untuk melakukan pendataan dari sektor perpajakan.
Anggito menyampaikan, pemerintah ingin menerapkan sistem perpajakan yang merata bagi para pedagang offline maupun online. Sebab, pemerintah belum bisa merekap penerimaan pajak dari sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Jadi intinya kalau perdagangan itu kan melalui sistem elektronik dan non elektronik. Kalau elektronik kan enggak ada masalah ya, semua pakai faktur, sebagainya terdata, ujar Wamenkeu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Yang PMSE ini kan belum ada datanya lah. Jadi kita menugaskan pada platform untuk mendata, siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE ini, dia menekankan.
Pernah Dilakukan 2018
Menurut dia, sistem penarikan pajak ini tidak berbeda dengan rencana sebelumnya yang pernah pemerintah gaungkan pada 2018 silam.
Wacana ini sempat muncul lewat adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce), namun kemudian dibatalkan.
Jadi tidak ada hal yang baru, tidak ada tarif pajak yang baru. Dan itu kan ketentuan mengenai tarifnya, kata Anggito.