• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Simak Syaratnya!

Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Simak Syaratnya!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-02
0

Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Simak Syaratnya!

Jakarta – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai pajak untuk transaksi emas batangan, yang dituangkan dalam PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang berlaku mulai hari ini Jumat 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan, isi dari PMK-51/2025 mencakup penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan, serta menetapkan tarif PPh Pasal 22 untuk impor emas batangan sebesar 0,25%.

Selain itu, PMK ini juga menyatakan bahwa penjualan emas dari konsumen akhir kepada LJK Bulion yang nilainya tidak lebih dari Rp 10.000.000, akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Bimo menjelaskan, Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, exclude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan, dalam Media Briefing di DJP ditulis Jumat (1/8/2025).

PMK kedua yang diterbitkan adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengenai PPh dan/atau PPN untuk Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, serta barang terkait lainnya yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas.

PMK-52/2025 menetapkan ketentuan mengenai PPh Pasal 22 untuk kegiatan usaha bulion dalam perdagangan (bullion trading). Dalam peraturan ini juga dinyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak akan diterapkan pada penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, serta untuk wajib pajak UMKM yang menggunakan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian yang serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, serta kepada LJK Bulion.

Bimo menambahkan, Lalu kita juga menghapus skema SKB (Surat Keterangan Bebas) atas impor emas batangan, impor emas batangan kini dipungut dengan PPH pasal 22 sama perlakuan seperti pembelian dalam negeri, ujarnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Aturan Pajak Emas di Bullion Bank Berlaku 1 Agustus 2025

Aturan Pajak Emas di Bullion Bank Berlaku 1 Agustus 2025

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara

Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara

2026-06-13
Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

2026-06-11
Beban Biaya Logistik Bertambah Imbas Penyesuaian Harga Pertamax

Beban Biaya Logistik Bertambah Imbas Penyesuaian Harga Pertamax

2026-06-11
Izin Hutan Mandek, Ekspor Produk Getah Pinus Aceh ke 26 Negara Terhenti

Izin Hutan Mandek, Ekspor Produk Getah Pinus Aceh ke 26 Negara Terhenti

2026-06-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

2026-06-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-13
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026: Buyback Naik Rp 55.000

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026: Buyback Naik Rp 55.000

2026-06-13
Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam hingga Pegadaian

Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam hingga Pegadaian

2026-06-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

2026-06-13
0
Harga Kripto Hari Ini 12 Juni 2026: Bitcoin, Ethereum, Solana, dan XRP Menguat

Harga Kripto Hari Ini 12 Juni 2026: Bitcoin, Ethereum, Solana, dan XRP Menguat

2026-06-13
0
Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Cuan Baru Coinbase

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Cuan Baru Coinbase

2026-06-13
0
Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

2026-06-13
0
Volume Perdagangan Kripto Anjlok ke Titik Terendah 2 Tahun

Volume Perdagangan Kripto Anjlok ke Titik Terendah 2 Tahun

2026-06-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

2026-06-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.