Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Regulasi ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Dalam pemutrakhiran RKP 2025 pada delapan program hasil terbaik cepat itu, Presiden Prabowo menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, demikian seperti dikutip dari pasal 1 RKP Tahun 2025.
Saat ditanya soal Pepres Nomor 79 Tahun 2025 khususnya terkait dengan kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun menanggapinya sambil bercanda.
Purbaya berkelakar jika ada kenaikan gaji bagi ASN dan pejabat negara, artinya gajinya sebagai menteri keuangan juga ikut naik.
Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih, tutur Purbaya dengan nada bercanda.
Namun demikina, Purbaya mengatakan pihaknya masih akan mempelajari soal rencana kenaikan gaji ASN dan pejabat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya, kata dia.