Jakarta Lapor Jual: Lindungi dari Pajak Progresif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan pentingnya segera melakukan lapor jual setelah kendaraan berpindah tangan.
Lapor jual adalah bentuk pelaporan bahwa kendaraan telah dijual, sehingga pemilik lama tidak lagi tercatat sebagai wajib pajak atas kendaraan tersebut.
Jika tidak dilaporkan, maka nama pemilik lama tetap tercatat di database, dan ini bisa menyebabkan munculnya pajak progresif saat membeli kendaraan baru, ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Pelaporan kini bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya lebih mudah dan tidak perlu ke kantor Samsat.
Pemblokiran Kendaraan: Untuk Kasus Hukum atau Sengketa
Berbeda dengan lapor jual, pemblokiran kendaraan lebih bersifat administratif dan berkaitan dengan status hukum atau finansial. Pemblokiran terbagi dua: pada data BPKB dan STNK.