Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Kanal News Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir meski Yaqut telah menjadi tersangka.
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Seiring hal itu menarik untuk diketahui mengenai kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Seperti dikutip dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025, dengan jenis laporan khusus saat akhir menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melaporkan kekayaan Rp 13,74 miliar. Berikut rincian kekayaannya berdasarkan LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan
Yaqut Cholil Qoumas melaporkan harta tanah dan bangunan senilai Rp 9,52 miliar. Ia memiliki enam unit tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Rembang, Jawa Tengah dan Jakarta Timur serta merupakan hasil sendiri.
B.Alat Transportasi dan Mesin
Yaqut memiliki dua mobil senilai Rp 2,21 miliar yang merupakan hasil sendiri.
C. Harta Bergerak Lainnya
Ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 220,75 juta.
D.Surat Berharga
Ia tidak memiliki surat berharga
E.Kas dan Setara Kas
Yaqut mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp 2,59 miliar
F.Harta Lainnya
Ia tidak memiliki harta lainnya
Hutang
Yaqut memiliki utang sebesar Rp 800 juta
Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki Yaqut sebesar Rp 13,74 miliar.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467323/original/090605000_1767872284-2.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3215828/original/052789100_1598082876-22_Agustus_2020-3_ok.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837497/original/097905500_1716195905-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071006/original/007793200_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445028/original/061649700_1765798358-IMG-20251215-WA0014.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468560/original/031395000_1767956777-Direktur_Utama_Perum_Bulog__Ahmad_Rizal_Ramdhani-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433267/original/059203400_1764840760-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto__2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5354392/original/068395000_1758248186-063_1134817584.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468655/original/028465300_1767966113-Diskusi_Danantara-4.jpg)