Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat kinerja positif dalam mendukung mobilitas masyarakat selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Sepanjang periode 18 hingga 25 Desember 2025, KAI melayani 1.760.221 pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal di berbagai wilayah operasional.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menuturkan, tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api mencerminkan peran strategis transportasi publik dalam menjaga kelancaran perjalanan akhir tahun yang aman, nyaman, dan terjangkau.
BACA JUGA:13,2 Juta Orang Sudah Naik Kereta Api saat Libur Nataru
BACA JUGA:Jadwal Operasional LRT Selama Malam Tahun Baru 2026, Jabodebek Diperpanjang Hingga Dini Hari
BACA JUGA:KAI Beri Diskon Tarif 30% saat Nataru, Masih Tersedia 369.599 Kursi
BACA JUGA:KRL Jabodetabek Angkut 724 Ribu Pengguna saat Hari H Natal 2025
Kereta api menjadi sarana penting yang menghubungkan masyarakat dengan keluarga, destinasi wisata, serta pusat-pusat kegiatan ekonomi di berbagai daerah.
Selama masa Nataru, KAI menjaga kelancaran mobilitas masyarakat melalui layanan yang andal, kapasitas yang memadai, serta konektivitas antardaerah yang mendukung perjalanan libur Natal dan Tahun Baru,” tutur Anne, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (26/12/2025).
Pergerakan pelanggan selama periode 18–25 Desember 2025 menunjukkan tren peningkatan seiring mendekatnya puncak libur Natal. Pada 18 Desember tercatat 157.301 pelanggan, meningkat menjadi 202.369 pelanggan pada 19 Desember dan 209.925 pelanggan pada 20 Desember.
Arus perjalanan terus menguat pada 21 Desember dengan 223.654 pelanggan, naik menjadi 227.134 pelanggan pada 22 Desember, serta meningkat kembali pada 23 Desember dengan 233.671 pelanggan.
Puncak pergerakan terjadi pada 24 Desember dengan 259.333 pelanggan, sementara pada 25 Desember jumlah pelanggan tetap tinggi sebanyak 246.834 pelanggan. Kondisi ini mencerminkan peran kereta api dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama puncak libur Natal.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)