Jakarta Pemerintah Kabupaten Bekasi menggratiskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan mengikuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Insya Allah kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur, kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Dia mengaku mendapat saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB warganya beberapa waktu lalu. Saran tersebut kemudian diterima dan segera diterapkan oleh Pemkab Bekasi.
Asep menyebutkan faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut sehingga diharapkan kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.
Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur, katanya.