• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, November 1, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

    Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

    Akses Tol Paramount Petals Hampir Jadi, Siap-siap Harga Properti Bakal Naik Lagi

    Akses Tol Paramount Petals Hampir Jadi, Siap-siap Harga Properti Bakal Naik Lagi

    Murino Group Garap Proyek Hunian dengan Konsep Wellness di Canggu

    Murino Group Garap Proyek Hunian dengan Konsep Wellness di Canggu

    RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

    RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

    Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

    Akses Tol Paramount Petals Hampir Jadi, Siap-siap Harga Properti Bakal Naik Lagi

    Akses Tol Paramount Petals Hampir Jadi, Siap-siap Harga Properti Bakal Naik Lagi

    Murino Group Garap Proyek Hunian dengan Konsep Wellness di Canggu

    Murino Group Garap Proyek Hunian dengan Konsep Wellness di Canggu

    RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

    RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP

DJP menyatakan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi, ungkap DJP dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak.

Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya.

Mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 masa pajak berikutnya dan dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pandu Sjahrir Terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik

Pandu Sjahrir Terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

2025-11-01
Menkeu Purbaya Minta Himbara Tak Salurkan Kredit ke Konglomerat, Ini Kata Bos OJK

Menkeu Purbaya Minta Himbara Tak Salurkan Kredit ke Konglomerat, Ini Kata Bos OJK

2025-11-01

Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 Menteri Kunci Cari Jalan Keluar

2025-11-01
Cerita AHY Bingung Dapat Undangan dari BI, Ternyata Bahas Soal Ini

Cerita AHY Bingung Dapat Undangan dari BI, Ternyata Bahas Soal Ini

2025-11-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

USS 2025 Gandeng BRImo, Gabungkan Budaya Urban dan Teknologi Finansial

USS 2025 Gandeng BRImo, Gabungkan Budaya Urban dan Teknologi Finansial

2025-11-01
Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

2025-11-01
Lewat Aksi Tanam 1.000 Kebaikan, Bank Raya Perkuat Implementasi ESG dan Dorong Inovasi Green Banking

Lewat Aksi Tanam 1.000 Kebaikan, Bank Raya Perkuat Implementasi ESG dan Dorong Inovasi Green Banking

2025-11-01
Harga Emas Pegadaian Turun Terus 4 Hari, Cek Rinciannya 31 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Turun Terus 4 Hari, Cek Rinciannya 31 Oktober 2025

2025-11-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pasangan Miliarder Ini Komitmen Penuhi Janji The Giving Pledge

Pasangan Miliarder Ini Komitmen Penuhi Janji The Giving Pledge

2025-11-01
0
BPDP Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Ini Link Daftarnya

BPDP Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Ini Link Daftarnya

2025-11-01
0
Harga Emas Menguat Setelah The Fed Pangkas Suku Bunga Acuan

Harga Emas Menguat Setelah The Fed Pangkas Suku Bunga Acuan

2025-11-01
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Oktober 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Oktober 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-11-01
0
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

USS 2025 Gandeng BRImo, Gabungkan Budaya Urban dan Teknologi Finansial

USS 2025 Gandeng BRImo, Gabungkan Budaya Urban dan Teknologi Finansial

2025-11-01
Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

2025-11-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.