• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mekar Lodji Parahyangan Kembangkan Hunian Konsep Eco-living

    Mekar Lodji Parahyangan Kembangkan Hunian Konsep Eco-living

    One Global Capital Tetap Gaspol Saat Pasar Properti Australia Melemah

    One Global Capital Tetap Gaspol Saat Pasar Properti Australia Melemah

    Pembangunan Tower Barberry Sky House Alam Sutera+ Masuk Tahap Tutup Atap

    Pembangunan Tower Barberry Sky House Alam Sutera+ Masuk Tahap Tutup Atap

    Peta Baru Pasar Penjualan Mobil Nasional: BYD Tembus Tiga Besar, Honda Tertekan

    Peta Baru Pasar Penjualan Mobil Nasional: BYD Tembus Tiga Besar, Honda Tertekan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mekar Lodji Parahyangan Kembangkan Hunian Konsep Eco-living

    Mekar Lodji Parahyangan Kembangkan Hunian Konsep Eco-living

    One Global Capital Tetap Gaspol Saat Pasar Properti Australia Melemah

    One Global Capital Tetap Gaspol Saat Pasar Properti Australia Melemah

    Pembangunan Tower Barberry Sky House Alam Sutera+ Masuk Tahap Tutup Atap

    Pembangunan Tower Barberry Sky House Alam Sutera+ Masuk Tahap Tutup Atap

    Peta Baru Pasar Penjualan Mobil Nasional: BYD Tembus Tiga Besar, Honda Tertekan

    Peta Baru Pasar Penjualan Mobil Nasional: BYD Tembus Tiga Besar, Honda Tertekan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP

DJP menyatakan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi, ungkap DJP dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak.

Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya.

Mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 masa pajak berikutnya dan dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pandu Sjahrir Terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik

Pandu Sjahrir Terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
GoTo Sebar BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja hingga Bonus Hari Raya untuk Driver

GoTo Sebar BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja hingga Bonus Hari Raya untuk Driver

2026-01-29
Fokus Kesejahteraan Mitra, GoTo Biayai BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja, hingga Bonus Hari Raya!

Fokus Kesejahteraan Mitra, GoTo Biayai BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja, hingga Bonus Hari Raya!

2026-01-29
Ribuan Buruh Kepung Istana Negara dan Kantor Youtube Hari Ini 28 Januari 2026

Ribuan Buruh Kepung Istana Negara dan Kantor Youtube Hari Ini 28 Januari 2026

2026-01-29
Top 3: Purbaya Ancam Obrak-abrik Pajak dan Bea Cukai

Top 3: Purbaya Ancam Obrak-abrik Pajak dan Bea Cukai

2026-01-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?

2026-01-29

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

2026-01-29

Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos

2026-01-29

Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran

2026-01-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?

2026-01-29
0

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

2026-01-29
0

Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos

2026-01-29
0

Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran

2026-01-29
0

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

2026-01-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?

2026-01-29

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

2026-01-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.