Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan penentuan lokasi rumah subsidi kepada pengembang perumahan. Namun, dipastikan yang aksesnya dekat ke perumahan.
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menyampaikan pihaknya tengah menggodok aturan baru luas rumah subsidi minimal 18 meter persegi (m2). Dia menginginkan, rumah tersebut bisa berada di lokasi yang strategis dekat perkotaan, namun ketetapannya ditentukan oleh pengembang.
Lokasi yang realistis ya, tentu ini kita serahkan kepada pengembang. Jadi ada hitung-hitungannya tuh, ungkap Sri, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Tipe Rumah
Misalnya, Lippo Group yang sudah menghadirkan dua desain rumah dengan luas 14 m2 dan 23,4 m2 dari tanah masing-masing 25 m2 dan 26,3 m2. Sri bilang, pengembang yang menghitung biaya pembangunan rumah tersebut sebagai acuan lokasinya.
Lokasinya dimana sih kalau bisa angka di, kemarin sempat mention berapa (harga satu unit rumah) di atas seratus (juta) gitu ya. Posisinya dimana, tapi yang pasti di sekitar perkotaan, ucap dia.
Nanti pengembang ya akan berkreatif untuk mencari, dimana yang pas untuk fitur ini dan harganya berapa tentu kita serahkan kepada pengembang gitu ya untuk menghitung sampai ketemu harga, sambung Sri.