Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan kerugian negara akibat ilegal fishing diperkirakan mencapai Rp13 triliun.
Jumlah kerugian tersebut merupakan hitungan yang tercatat sejak tahun 2020 hingga 2025. Kerugian ini berasal baik dari praktik ilegal maupun yang beroperasi tanpa kontribusi maksimal.
Dalam kurun waktu 2020 sampai 2025, kira-kira kerugian negara kita sudah lebih dari Rp13 triliun itu illegal fishing. Tak hanya ilegal, tetapi juga yany tidak bisa memberikan kontribusi kepada negara,” ungkap Trenggono dalam kegiatan International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dalam kesempatan itu Trenggono juga membeberkan, Indonesia mencatatkan volume penangkapan ikan sekitar 7,5 juta ton setiap tahun. Di sisi lain, penangkapan ikan hanya menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak lebih dari Rp1 triliun per tahun.
Ia memperkirakan, jika 10 persen dari total tangkapan dibayarkan dalam bentuk ikan, negara bisa memperoleh sekitar 750 ribu ton atau setara Rp9 triliun.
Penangkapan kita setiap tahun itu tidak kurang dari 7,5 juta ton. Untuk PNBP kita jumlah tidak kurang dari Rp12 triliun atau bahkan minimal Rp9 triliun,” jelas Trenggono.
Maka dari itu, Sakti Wahyu Trenggono meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha penangkapan ikan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor tersebut.
(Baiknya) diperiksa seluruh pelaku usaha penangkapan (ikan) di Indonesia, untuk diperiksa badan hukumnya, bayar pajak atau tidak, ucapnya.