Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan penandatanganan Annex V kerja sama teknis penerbangan sipil dengan Direction Generale de l’Aviation Civile (DGAC), Prancis.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan, penandatanganan Annex V ini merupakan langkah strategis dalam memperbarui dan memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis. Sejalan dengan dinamika kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.
BACA JUGA:Perdana, Program Motor Gratis dengan Kereta Api Angkut 333 Orang ke Jateng dan Jatim
BACA JUGA:Ada 62 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh per Hari saat Nataru
BACA JUGA:3,9 Juta Orang Naik Kereta Api Jarak Jauh saat Nataru, Keselamatan Tak Bisa Ditawar
Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik, ujar Lukman, Jumat (26/12/2025).
Adapun Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada 2019. Berfungsi sebagai kerangka kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara.
Dengan diberlakukannya Annex V, Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V mencakup antara lain, penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis.
Topang Standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Kerja sama ini juga mendukung implementasi standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global, imbuh Lukman.
Annex V berlaku untuk jangka 6 bulan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/07/739346899.jpg)
/2022/01/30/1813839003.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4699265/original/081589400_1703666627-top-view-calendar-modern-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455158/original/066206500_1766635749-WhatsApp_Image_2025-12-24_at_12.18.09.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5363067/original/088260200_1758880578-Tata_Kota.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455055/original/041015600_1766627626-7072a3e5-e88b-4492-ae9a-93dd5a83c1f8.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837500/original/089462600_1716195908-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433363/original/081370700_1764842416-4.jpg)