Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih melihat peluang negosiasi atas pengenaan tarif resiprokal dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Indonesia akan dikenakan tarif 32 persen mulai 1 Agustus 2025 mendatang.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menegaskan masih menunggu sikap pemerintah soal penetapan tarif impor ini. Mengingat lagi, proses negosiasi masih terus berlangsung.
Apindo memandang penting untuk menunggu pernyataan dan posisi resmi Pemerintah Indonesia guna memastikan pijakan bersama dalam menyikapi situasi ini, kata Shinta dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Shinta memandang, masih adanya waktu hingga 1 Agustus membuka peluang negosiasi terus berjalan. Artinya, tarif 32 persen belum tentu mutlak diberlakukan.
Tenggat implementasi tarif pada 1 Agustus menunjukkan bahwa jalur diplomasi tetap terbuka dan peluang untuk mencapai kesepakatan yang konstruktif masih tersedia, ungkapnya.
Dalam kerangka tersebut, Apindo menilai bahwa pengumuman pengenaan tarif 32 persen oleh Presiden Donald Trump pada 1 Agustus perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika negosiasi, imbuh Shinta.