• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Februari 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya

    MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

    MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

    Di Balik Logo Singa Super Indo: Jejak Ahold Delhaize & Salim

    Di Balik Logo Singa Super Indo: Jejak Ahold Delhaize & Salim

    Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian Cluster Khaya

    Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian Cluster Khaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya

    MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

    MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

    Di Balik Logo Singa Super Indo: Jejak Ahold Delhaize & Salim

    Di Balik Logo Singa Super Indo: Jejak Ahold Delhaize & Salim

    Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian Cluster Khaya

    Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian Cluster Khaya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI?

Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-04
0

Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI?

Jakarta – Indonesia dikenakan tarif dagang sebesar 32 persen. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Trump juga mengenakan tarif timbal balik atau tarif resiprokal yang besar sedikitnya 60 mitra dagang. Hal ini dilakukan kepada negara yang kenakan bea masuk sangat tinggi pada produk-produk AS. Lantas bagaimana respon Pemerintah Indonesia terkait hal tersebut?

Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah akan melaksanakan konferensi pers mengenai respons terhadap Kebijakan Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra, yang akan diadakan secara daring atau virtual pada pukul 10.45 WIB. Selain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, konferensi pers tersebut akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Wakil Menteri Industri Faisol Reza.

Beberapa saat kemudian, disampaikan acara konferensi pers Respon Terhadap Kebijakan Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra dibatalkan. Alasannya dibatalkan, karena mengenai Kebijakan Tarif AS tersebut diatas sangat teknis dengan beragam komoditas, sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif di tataran masing-masing K/L.

Menimbang hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa press conference tersebut \’ditunda\’ hingga pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kami ucapkan mohon maaf, tulis keterangan Humas Kementerian Bidang Perekonomian.

Mitra AS pun Kena Penerapan Tarif

Pengecualian berlaku untuk pajak barang dan jasa (GST) Singapura yang berlaku untuk barang impor dan domestik sebesar 9 persen. Selain itu, barang-barang tertentu seperti alkohol dan tembakau dikenakan pajak cukai. Vice President of the Asia Society Policy Insitute and Former Acting Deputy US Trade Representative, Wendy Cutler menuturkan, Asia tampaknya menjadi pihak yang dirugikan.

Bahkan mitra FTA AS di kawasan tersebut juga menerima tarif baru dengan tarif Korea Selatan sebesar 25 persen yang sangat tinggi mengingat lebih dari 99 persen ekspor AS ke Korea Selatan masuk bebas bea,” ujar dia mengacu pada perjanjian perdagangan bebas AS-Korea yang mulai berlaku pada 2012.

Mitra dagang kami tidak akan melihat tarif ini sebagai “baik” atau dapat dibenarkan dan banyak yang akan mendapatkan tekanan domestik untuk menanggapi dengan tindakan mereka sendiri,” ia menambahkan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Usul Apindo

Donald Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Usul Apindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Danamon Siap Masuk Pay Later? Begini Jawaban Manajemen

Danamon Siap Masuk Pay Later? Begini Jawaban Manajemen

2026-02-22
\’BRI Peduli Yok Kita Gas\’, Bukti Komitmen BRI Wujudkan Astacita Lingkungan di Hari Peduli Sampah Nasional 2026

\’BRI Peduli Yok Kita Gas\’, Bukti Komitmen BRI Wujudkan Astacita Lingkungan di Hari Peduli Sampah Nasional 2026

2026-02-22
Hong Kong Akselerasi Pemberian Lisensi untuk Bursa Kripto

Hong Kong Akselerasi Pemberian Lisensi untuk Bursa Kripto

2024-12-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya

2026-02-23

KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!

2026-02-23

Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia

2026-02-23

Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak

2026-02-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya

2026-02-23
0

KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!

2026-02-23
0

Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia

2026-02-23
0

Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak

2026-02-23
0

BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan

2026-02-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya

2026-02-23

KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!

2026-02-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.