Jakarta – Ancaman penipuan di sektor keuangan Indonesia menjadi sorotan. Hal ini seiring kerugian yang dilaporkan masyarakat menyentuh Rp 4,6 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian itu sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berdiri pada November 2024. Jadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, kerugian masyarakat sudah mencapai Rp 4,6 triliun dan kerugian itu melebihi prediksi awal.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kita bikin studi, 3 semester atau 1,5 tahun itu angka kerugian dilaporkan sekitar Rp 2 triliun. Tapi ternyata baru 8 bulan, mungkin sekarang 10 bulan dari sejak didirikan, angka kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun rupiah, ini besar sekali, ujar Friderica, dikutip Rabu (20/8/2025).
Selain itu, IASC telah menerima 225 ribu laporan dari masyarakat sejak beroperasi. Ada 72 ribu rekening yang berhasil langsung diblokir dari jumlah tersebut. Kemudian total 359 ribu rekening teridentifikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Hal itu menunjukkan luasnya jaringan scammer yang memanfaatkan celah digital.
“Jumlah laporan yang diterima 225 ribu laporan, jumlah rekening yang langsung kita blokir 72 ribu,kemudian yang dilaporkan rekeningnya 359 ribu rekening,” tutur dia.