Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan hasil pengawasan tata niaga impor melalui skema post-border yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Mendag menyampaikan, pengawasan difokuskan pada empat wilayah yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan melibatkan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Total ada 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperiksa dalam periode ini.
“Pengawasan Tertib Niaga di empat daerah yaitu di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi,” kata Mendag dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan verifikasi sistem e-reporting.
“Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB dengan hasil sebagai berikut. Pertama, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting,” kata Mendag.
Namun, terdapat 317 PIB dari 147 pelaku usaha yang harus menjalani pengawasan lanjutan di lapangan untuk memverifikasi kesesuaiannya secara fisik dan administratif.
Hasil pengawasan lanjutan menemukan bahwa 118 PIB milik 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. Sementara 199 PIB dari 95 pelaku usaha dinyatakan sesuai setelah proses klarifikasi lebih lanjut.
Temuan ini menjadi bukti bahwa masih ada celah dalam proses impor barang yang disalahgunakan oleh sejumlah pelaku usaha.
Barang-barang yang melanggar ketentuan ini sebagian besar berasal dari negara-negara seperti China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Negara-negara tersebut menjadi sumber utama masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan industri dan konsumen di Indonesia.