Jakarta – Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dinobatkan sebagai ibu kota politik pada 2028. Lantas, apakah kepindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN akan ikut mundur?
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kepindahan ASN ke IKN erat kaitannya dengan keputusan politis. Termasuk juga perlunya menimbang kesiapan fasilitas di IKN.
Membiayai ASN ya PNS-nya di sana kan juga biayanya mahal, karena mau bawa keluarganya macam-macam kan fasilitasnya juga harus ada semua, kata Trubus saat dihubungi Kamis (25/9/2025).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, kepindahan ASN ke IKN jadi salah satu poin yang tertuang dalam kaitan penetapan status ibu kota politik. Adapun, 1.700-4.100 ASN/hankam akan dipindah ke IKN secara bertahap.
Trubus mengatakan, kepindahan ASN erat kaitannya dengan keputusan politis. Namanya juga cuma politis, jadi pernyataannya ya politis belum tentu juga, kata Trubus.
Dia menegaskan perlunya kesiapan sarana dan prasarana IKN sebelum adanya kepindahan pemerintahan ke lokasi tersebut.