Jakarta Guna membangun sistem hukum kepailitan yang adaptif dan selaras dengan standar global, perlu adanya kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak. Hal tersebut diungkapkan Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Martin Patrick Nagel dalam seminar internasional bertajuk Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules.
Menurut dia, kerangka hukum kepailitan atau PKPU di Indonesia sudah mulai diakui dan diterima di beberapa negara antara lain Singapura, meskipun Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law.
Namun demikian, untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor World Bank’s Business Ready demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi antara lain seperti mekanisme perlindungan kreditor pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga meningkatkan kepercayaan kreditor untuk menyuntik dana demi kepentingan kelanjutan kegiatan usaha debitor, serta penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, jelas dia, dikutip Minggu (3/8/2025).
“Hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan, lanjut dia.