Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada rencana pengenaan pajak baru dalam upaya mengejar target kenaikan penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Target penerimaan pajak tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Sri Mulyani menyebut angka ini cukup tinggi dan ambisius. Alih-alih mencari sumber baru dari eksternal, pemerintah bakal fokus pada reformasi internal, termasuk pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data antar kementerian/lembaga.
“Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat,” ujar Sri Mulyani.