Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar baik bagi masyarakat Ibu Kota. Mulai tahun pajak 2025, Pemprov DKI resmi memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan secara adil dan proporsional, kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Senin (5/5/2025).
Dua Skema Keringanan: Potong 50% hingga Kendali Kenaikan
Ada dua skema keringanan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak.
Pertama, pemilik objek pajak yang pada tahun 2024 dibebaskan 100% dari PBB (SPPT-nya bernilai Rp0) dan mulai dikenai pajak pada 2025 akan mendapatkan potongan 50% dari jumlah terutang. Misalnya, jika seseorang dikenai PBB Rp1 juta di 2025 setelah sebelumnya bebas, maka cukup membayar Rp500 ribu.
Skema kedua adalah pengendalian kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun sebelumnya. Jika kenaikan melebihi batas ini, maka jumlah yang harus dibayar akan disesuaikan. Contoh, bila PBB 2024 sebesar Rp1 juta dan di 2025 naik menjadi Rp1,8 juta, maka yang harus dibayar hanya Rp1,5 juta.