Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% bukan asal-asalan.
Dasarnya jelas, yakni mengacu pada data inflasi resmi pemerintah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024, periode penghitungan inflasi bukan Januari–Desember 2025, melainkan Oktober tahun sebelumnya hingga September 2025.
Tentu ada alasannya menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% – 10,5% di tahun 2026. Kami menggunakan data Pemerintah yang menyatakan untuk mengukur kenaikan upah minimum itu menggunakan data inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi dari Oktober 2024 hingga Juli 2025 tercatat 2,66%. Untuk Agustus–September 2025, data resmi memang belum keluar.
Namun, Litbang KSPI menggunakan metode regresi untuk memperkirakan tambahan inflasi minimal 0,6% pada dua bulan tersebut. Dengan demikian, total inflasi dalam periode yang relevan mencapai 3,26%.
Angka ini kemudian dijadikan salah satu komponen penting dalam menghitung kenaikan upah minimum 2026. KSPI menegaskan, perhitungan tersebut sudah sesuai formula pemerintah sendiri, bukan asumsi sepihak dari serikat pekerja.