Jakarta Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang baru, seraya menekankan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi instrumen yang mampu melindungi kepentingan petani dan konsumen secara adil dan berimbang.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Beleid yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025 lalu tersebut menjadi payung hukum baru bagi penetapan harga beras di tingkat ritel.
Misbakhun menyatakan bahwa penyesuaian harga merupakan sebuah keniscayaan di tengah dinamika biaya produksi yang harus ditanggung petani.
Ia menegaskan bahwa HET yang baru harus mampu memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani agar mereka tetap termotivasi untuk menanam dan menjaga produktivitas nasional.
Petani yang sejahtera adalah tulang punggung utama ketahanan pangan nasional kita, ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).