Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, menyambut baik langkah Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan terhadap empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan kawasan konservasi prioritas nasional.
“Pencabutan izin di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi bagian dari pesan kuat bahwa Indonesia sedang menata ulang arah pengelolaan sumber daya alam. Kita ingin dunia melihat bahwa pertambangan di Indonesia bisa dan harus dilakukan secara hijau, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Dewi dikutip Jumat (13/6/2025).
Dewi menegaskan bahwa keputusan ini sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.