Jakarta – Setiap 17 September diperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas). Peringatan Hari Perhubungan Nasional ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.274/G/1971 pada 26 Agustus 1971.
Mengutip laman dishub.indramayukab.go.id, Rabu, (17/9/2025), sesuai dengan  SK.274/G/1971 pada 26 Agustus 1971 peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) mempunyai tiga tujuan utama antara lain:
1.Meningkatkan rasa kebersamaan dan jiwa krosa insan perhubungan dengan mitra kerja jasa perhubungan pada umumnya
2.Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab untuk selalu ikut membudayakan peningkatan pelayanan yang lebih baik
3.Meningkatkan penghayatan dan pengamalan Lima Citra Manusia Perhubungan
Adapun Harhubnas menjadi bagian dalam daftar hari penting nasional untuk mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan dari empat sektor transportasi antara lain darat, laut udara dan perkeretapian yang terintegrasi dalam mewujudkan konektivitas di Indonesia.
Menteri perhubungan pun mewujudkan tujuan itu dengan berkomitmen terus meningkatkan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Transportasi yang saling bersinergi dalam mewujudkan transportasi yang aman, nyaman dan selamat di Indonesia.
Dua manfaat dalam hari perhubungan nasional itu. Pertama, terbentuknya jiwa korsa dan kebersamaan seluruh anggota keluarga besar sektor perhubungan.
Kedua,terciptanya apresiasi positif stakeholder dan masyarakat terhadap organisasi dan insan perhubungan yang saat ini terus menerus berubah untuk menjadi lebih baik dalam upaya peningkatan keselamatan dan pelayanan jasa transportasi.