Jakarta Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT). Untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE).
Nilai ini meningkat USD 33,02 atau 3,76 persen dari harga referensi minyak sawit mentah (HR CPO) periode Juli 2025, yang tercatat sebesar USD 877,89 per metrik ton.
Penetapan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi ini berlaku untuk 1-31 Agustus 2025.
Sementara itu, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, sebesar USD 74 per metrik ton. Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912 per metrik ton.
Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74 per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912 per MT untuk periode Agustus 2025, papar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, Kamis (31/7/2025).
Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,24 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 964,59 per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.179,79 per MT.