Jakarta Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyampaikan, berdasarkan hasil tinjauan Kenaikan Harga minyakita di berbagai daerah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp 16.700 – Rp 17.000, sementara tertinggi di Papua dan wilayah timur hingga Rp 20.000.
“Kenaikan harga dirasakan meski nominal tidak terlalu besar, tapi mempengaruhi masyarakat secara luas,” ujar Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, fenomena ini dinilai tidak logis karena Indonesia adalah produsen sawit terbesar, namun tetap sulit mendapatkan minyak goreng terjangkau di dalam negeri.
Disisi lain pihaknya juga menyoroti permasalahan Tata Kelola dan Regulasi. Banyakknya regulasi dan intervensi pemerintah (termasuk DMO) dipandang justru menciptakan hambatan dalam sistem pasar minyak goreng.
Permendag Nomor 18 tahun 2024 dibahas sebagai salah satu regulasi yang dinilai memerlukan evaluasi, karena proses hulu ke hilir minyak goreng tidak terselesaikan.
“Peran swasta dalam produksi dan distribusi minyak dinilai menyebabkan sulitnya kontrol pemerintah terhadap harga dan ketersediaan,” ujarnya.