Jakarta – Harga minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) kembali menjadi perhatian. Hal ini setelah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) melihat berdasarkan hasil tinjauan kenaikan harga minyakita di berbagai daerah melampaui Eceran Tertinggi (HET).
Harga minyakita dapat menembus level Rp 16.700-Rp 17.000. Sedangkan harga minyakita tertinggi di Papua dan wilayah timur hingga Rp 20.000.
Harga tersebut sudah di atas HET. Kebijakan HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Seiring ketentuan itu, HET Minyakita naik menjadi Rp 15.700 per liter dari semula Rp 14.000 per liter.
“Kenaikan harga dirasakan meski nominal tidak terlalu besar, tapi mempengaruhi masyarakat secara luas,” tutur Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025 seperti dikutip Jumat, (29/8/2025).
Ia menilai, fenomena ini dinilai tidak logis karena Indonesia adalah produsen sawit terbesar, tetapi tetap sulit mendapatkan minyak goreng terjangkau di dalam negeri.
Berdasarkan laporan Sawit Indonesia dalam Dinamika Pasar Dunia, produksi minyak sawit (crude palm oil/CPO) dunia pada 2022-2023 sebanyak 79,16 juta metrik ton. Indonesia berkontribusi sekitar 58% atau setara 46,5 juta metrik ton ke total pasokan minyak sawit dunia.
Adapun terkait harga minyakita di atas HET, Reynaldi menuturkan, itu didorong sejumlah faktor. Salah satunya regulasi dan intervensi pemerintah (termasuk DMO) dipandang justru menciptakan hambatan dalam sistem pasar minyak goreng.
Permendag Nomor 18 tahun 2024 dibahas sebagai salah satu regulasi yang dinilai memerlukan evaluasi, karena proses hulu ke hilir minyak goreng tidak terselesaikan.
“Peran swasta dalam produksi dan distribusi minyak dinilai menyebabkan sulitnya kontrol pemerintah terhadap harga dan ketersediaan,” kata dia.