Jakarta – Asosiasi perusahaan maskapai penerbangan nasional atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal imbas dampak perang AS-Israel dan Iran terhadap industri penerbangan. Hal ini imbas kenaikan harga energi.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyebutkan lonjakan harga energi global serta pelemahan nilai tukar turut meningkatkan beban operasional maskapai, khususnya terkait harga bahan bakar avtur.
BACA JUGA:Asosiasi Maskapai Ungkap Deretan Dampak Perang AS-Iran ke Industri Penerbangan
BACA JUGA:Usulan Tarif Batas Atas Pesawat Naik, Kemenhub Timbang Dampak ke Daya Beli
BACA JUGA:Diapresiasi INACA, Pertamina Bikin Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan dari Minyak Jelantah
Dalam permohonannya, INACA meminta pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge sebesar 15% dari tarif yang saat ini berlaku. Penyesuaian ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Selain itu, INACA juga mengusulkan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik sebesar 15% untuk pesawat jenis jet maupun propeller. Kenaikan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan maskapai di tengah tekanan global.
Sehubungan dengan kondisi di atas INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal sebagai berikut, menaikkan Fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023, ujar Bayu kepada www.wmhg.org, Sabtu (28/3/2026).
Menurut INACA, penyesuaian tersebut menjadi langkah krusial agar maskapai tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kualitas layanan.
Permintaan Lainnya
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA sebelumnya mohonkan juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (misalnya pada Lebaran 2026) seperti penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
/2026/01/07/1592014958.jpg)
/2025/08/03/1834853401.jpg)
/2026/01/04/2120249703.jpg)
/2026/02/03/1693365585.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458470/original/028995200_1621321945-20210518-Harga-Emas-Antam-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5538624/original/041324900_1774531939-1000272872.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5311871/original/041626800_1754897721-1000072763.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805342/original/023824600_1713432003-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5540162/original/011671700_1774684318-Arus_balik_Lebaran_2026_di_Bandara_Soetta.jpg)