Jakarta – Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan koreksi pada perdagangan Senin, 3 November 2025. Sejak pekan lalu, harga emas Antam melemah dan turun Rp 27.000 dalam dua hari.
Pada Senin (3/11/2025), harga emas Antam lebih murah Rp 12.000 per gram. Hari ini harga emas dipatok Rp 2.278.000 per gram dari perdagangan Sabtu yang dipatok Rp 2.290.000 per gram. Dengan demikian, selama dua hari ini, harga emas Antam sudah susut Rp 27.000.
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini
BACA JUGA:Harga Emas 24 Karat Hari Ini 1 November 2025: Antam Turun, Pegadaian Naik
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 1 November 2025, Beli Mumpung Lebih Murah
BACA JUGA:Melesat, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 1 November 2025
Sementara itu, harga buyback emas Antam juga ikut merosot. Hari ini harga buyback emas Antam susut Rp 12.000 menjadi Rp 2.143.000.
Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.143.000 per gram. Harga buyback ini turun dari harga termahal yang dicapai sebelumnya.
Untuk diketahui, rekor tertinggi harga emas sebelumnya dicetak pada Jumat 17 Oktober 2025, harga jual emas Antam dan harga pembelian kembali emas Antam dipatok Rp 2.485.000 per gram dan harga beli kembali di angka Rp 2.334.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Senin (3/11/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.189.000.
- Harga emas 1 gram: Rp 2.278.000.
- Harga emas 2 gram: Rp 4.506.000.
- Harga emas 3 gram: Rp 6.741.000.
- Harga emas 5 gram: Rp 11.205.000.
- Harga emas 10 gram: Rp 22.330.000.
- Harga emas 25 gram: Rp 55.660.000.
- Harga emas 50 gram: Rp 111.155.000.
- Harga emas 100 gram: Rp 222.160.000.
- Harga emas 250 gram: Rp 555.090.000.
- Harga emas 500 gram: Rp 1.109.900.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.218.600.000.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/835074/original/095573900_1427174835-The-Fed-1-20150324-Johan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1377604/original/096138700_1476789163-20161018-Ekspor-impor-RI-melemah-di-bulan-september-Angga-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4970670/original/014056700_1729065899-pellets-surface.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5160786/original/001755100_1741840350-WhatsApp_Image_2025-03-13_at_10.14.50.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5196554/original/086520400_1745413930-20250423-Perkotaan-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5002972/original/087019100_1731428239-WhatsApp_Image_2024-11-12_at_22.55.14.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5393783/original/089320700_1761611913-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa_saat_ditemui_di_kantor_Kementerian_Keuangan__Selasa__28102025_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5394042/original/018682800_1761624164-1000019693.jpg)