Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menciduk lonjakan harga beras di Lampung, yang terjadi akibat hambatan dalam proses distribusi hingga kebijakan pada peraturan daerah (perda) setempat. Hal itu ditemukan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan produsen beras di Lampung.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, sidak tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya isu pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian volume dalam kemasan ukuran 5 kg.
Dari inspeksi, tidak ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume beras. Namun, masih menemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), baik beras medium maupun premium.
Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menelusuri secara mendalam apakah hal ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan harga, atau faktor struktural lainnya seperti panjangnya rantai distribusi, tegas Ifan, sapaan akrabnya, dikutip Rabu (30/9/2025).
Adapun dari pantauan langsung yang dilakukan di lapangan, diketahui bahwa volume beras kemasan 5 kg telah sesuai dengan standar.
Namun, harga beras, baik medium maupun premium, masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu mencapai Rp 15.000 sampai Rp 16.000 per kg untuk premium, dan Rp 14.000 per kg untuk medium.